Kamarudin Muten-Khairil Anwar Diumumkan Ditetapkan DPRD Kabupaten Belitung Timur Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Terpilih tahun 2024
BELITUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna 1 masa sidang 1 tahun sidang 2024 2025 pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, rapat paripurna 2 masa sidang 1 tahun 2024-2025 pengumuman hasil penetapan Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Belitung Timur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, bertempat diruang sidang DPRD Belitung Timur, Senin (10/2/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Fezzi Uktolseja didampingi wakil ketua Agus Firmansyah, Dwi Nanda Putra, berserta anggota DPRD Beltim, hadir Bupati wakil Bupati, Bupati terpilih Kamarudin Muten-Khairil Anwar, Sekda, KPUD, Bawaslu, Forkopimda, perangkat daerah serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja mengatakan tata tertib DPRD Kabupaten Belitung Timur dalam pasal 115 ayat 1 yang berbunyi setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi forum dan selanjutnya pada ayat 2 yang berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud pada satu dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman dan hari ini dapat kita bersifat pengumuman maka rapat paripurna dapat dilaksanakan.
“Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Belitung Timur hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum” ujar Fezzi.
Selanjutnya dikatakan Fezzi ketentuan pasal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri Dalam negeri untuk gubernur atau Wakil Gubernur beserta kepada menteri Dalam negeri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah Kabupaten Belitung Timur pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 maka kita dapat melaksanakan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur hasil pemilihan kepala daerah tahun 20204” ujarnya.
Selanjutnya Sekwan Fitria Zaskia membacakan berita acara hasil masa jabatan pemilihan Bupati bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Maka bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belitung Timur Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Belitung Timur bahwa saudara 1. Drs Burhanudin SH selaku Bupati Belitung Timur, 2. Khairil Anwar selaku wakil bupati Belitung Timur akan berakhir masa jabatannya pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon Bupati Belitung Timur dan wakil bupati Belitung Timur terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Belitung Timur tahun 2024 berdasarkan hal tersebut pimpinan DPRD akan mengusulkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 kepada menteri Dalam negeri melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya dalam bentuk keputusan menteri Dalam negeri” ujar Fitria. (HMF).