Bangka BelitungIsu Utama

Kejar Kerugian Negara Rp 300 Triliun, Kejagung Rencana Seret Smelter Lagi! Suhendro: Jika Benar Kita Apresiasi

IMG 20250126 WA0033

BANGKA BELITUNG — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan uang kerugian negara pada kasus korupsi timah yang diklaim Rp300 triliun tampaknya sulit dibuktikan.

Dari hukuman lima perusahaan dan para terdakwa sebelumnya masih belum mencukupi.

Angka tersebut tentu harus dibuktikan jaksa apalagi korupsi timah telah direspon Presiden serta sorotan publik.

Pertanyaannya dalam upaya mengejar kerugian negara 300 triliun, apakah Kejagung serius dan berani ingin menyeret perusahaan smelter lainnya?

Menanggapi langkah kejagung, aktivis lingkungan hidup, Suhendro Anggara Putera, memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berencana menyeret perusahaan smelter timah terlibat kasus mega korupsi sebesar Rp300 triliun ke ranah kejahatan korporasi.

Suhendro ucapkan terima kasih kepada tim penyidik Kejagung RI yang telah berkunjung ke Bangka Belitung (Babel), khususnya Sungailiat, untuk meninjau smelter-smelter yang terlibat kasus mega korupsi timah Rp300 triliun itu.

Menurut Suhendro, langkah Kejagung RI untuk menyeret keterlibatan smelter-smelter itu ke ranah kejahatan korporasi merupakan tindakan yang tepat sasaran.

“Saya sebagai aktivis di Babel ucapkan terima kasih atas kedatangan tim penyidik Kejagung, dan kami mendukung penuh pihak Kejagung menyeret smelter-smelter tersebut ke dalam kejahatan korporasi,” papar Suhendro, ketika diwawancara, Minggu (26/1) siang, di Sungailiat.

Sebagai putera daerah, Suhendro menyatakan siap membela Kejagung RI untuk memberantas para koruptor dalam kasus timah ini.

Ia berpendapat, pengungkapan kasus mega korupsi timah ini tidak berhubungan dengan stagnasi ekonomi yang sedang terjadi di Babel saat ini.

“Jangan pernah membohongi masyarakat. Kita mendukung pemberantasan para koruptor dan mafia timah ini, serta kasus ini pun tidak ada dampaknya ke masalah ekonomi kita, karena ini hanya ulah oknum dan mafia timah,” imbuhnya.

Selain beberapa smelter yang telah dinyatakan terlibat dalam kasus mega korupsi timah, dia pun menduga masih ada smelter lain yang luput dari pantauan Kejagung RI.

“Masih ada hari ini. Buktinya pengiriman bijih timah itu asal usulnya dari mana. Sedangkan yang punya izin lebur dan pengiriman hari ini cuma PT Timah Tbk,” tegas Suhendro.

Selain menyoalkan smelter, Suhendro meminta pihak Kejagung RI pun ikut memantau dugaan aktivitas penyelundupan bijih timah dari Pulau Belitung ke Bangka, yang kian marak terjadi belakangan ini.

“Tolong diselidiki pengiriman bijih timah yang begitu banyak dari Pulau Belitung ke Bangka. Sedangkan kita tahu ada berapa nama yang tidak punya izin OP, dan tanpa ada penegakan hukum untuk memberantas mafia timah ini,” ucap Suhendro.

Selain itu, Suhendro turut menyesalkan kinerja KSOP atau Syahbandar yang dia duga kurang efektif ketika mengecek asal usul barang di pelabuhan.

Untuk itu Suhendro berencana meminta pihak Kejagung RI agar menyelidiki dugaan aktivitas penyelundupan bijih timah dari Pulau Belitung ke Bangka.

“Berapa jumlah smelter itu kita sudah punya data. Karena itu kita akan dorong ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. Kita meminta, karena patut kita pertanyakan asal usul barang itu dari mana. Apakah dari IUP atau justru dari luar IUP, termasuk seluas apa IUP mereka ini,” ungkap Suhendro.

Guna menyelesaikan masalah ini, rencananya dalam waktu dekat Suhendro akan bertandang ke Kejagung RI untuk menyerahkan seberkas data yang berkaitan dengan smelter maupun dugaan aktivitas penyelundupan bijih timah dari Pulau Belitung ke Bangka.

“Ini kan masih libur. Pas masuk kerja nanti kita akan serahkan nama-nama dan data-data ke penyidik kita untuk diperiksa, dan tidak akan kita publikasi ke media. Cukup Kejagung yang bergerak nanti seperti laporan kita yang sudah-sudah,” tandas Suhendro.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejagung RI melakukan kunjungan ke Babel untuk meninjau beberapa perusahaan smelter yang terlibat kasus mega korupsi timah.

Menurut informasi yang didapat, diduga ada 11 perusahaan smelter timah yang sedang dibidik Kejagung RI terkait kasus tindak pidana korupsi untuk kejahatan korporasi.

Kunjungan itu pun dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

“Kaitan dengan penyidikan tipikor korporasi,” ujar Harli. (Rbc)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Reportasebabel.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca